Penulisan buku ini juga melihat kontekstualitas kebijakan peraturan perundangan yang baru tentang kewarganegaraan yaitu dengan lahirnya Undang-undang nomer 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan. Tentunya prinsip-prinsip Undang-undang tersebut berbeda dengan Undang-undang terdahulu, baik itu mengenai status kewarganegaraannya, kehilangan kewarganegaraan dan tatacara memperoleh kewarganegaraan In…
"Persepsi masyarakat awam mengenai omnibuslaw masih beraneka-ragam. Penjelasan dari para sarjana hukum juga cenderung sepotong-sepotong. Teriebih teknik pembenrukan undang-undang melalui metode omnibus law tergolong baru dan belum banyak diterapkan di negara-negara lain. Bahkan, di lingkungan negara-negara common law sebagai tempat asal-muasalnya pun masih tergolong kontroversial. Praktik omni…
Dalam sistem hukum di Indonesia, keberadaan arbitrase sebagai salah satu Alternatif Penyelesaian Sengketa di luar pengadilan sebenarnya sudah lama dikenal karena semula arbitrase ini diatur dalam ketentuan Pasal 615 Rv. s/d 651 Rv., namun dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, diikuti dengan meningkatnya perkembangan perda…
Buku ini berbicara berbagai hal yang berkaitan tentang hukum pembuktian perdata, dari dua perspektif yang bertolak belakang: teoretis dan praktis. Dengan penekanan lebih kepada tema beban pembuktian hukum perdata, di antara tema pokok yang diperbincangkan antara lain: - Serba-serbi pengantar hukum pembuktian - Asas yang mendasari hukum pembuktian perdata - Alat-alat bukti dalam proses perdat…
Buku yang ada dihadapan pembaca membicarakan Hukum Perdata Islam atau yang biasa disebut figh muamalah, baik dalam pengertian umum maupun khusus. Hukum Perdata Islam dalam pengertian umum adalah norma hukum yang memuat: (1)munakahat (hukum perkawinan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan, perceraian, serta akibat hukumnya), (2) wirasah atau faraid (hukum kewarisan mengatur se…
Pada garis besarnya, buku ini berisikan penjelasan yang luas tentang tata cara (prosedur) beracara di pengadilan perdata, yaitu sebelum, pada saat dan sesudah persidangan yang dituangkan dalam 14 (empat belas) bab besar.
Tugas hakim yaitu menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara perdata yang diajukan, serta wajib membantu para pencari keadilan. Oleh karena itu, diperlukan keaktifan hakim untuk mewujudkan hal tersebut. Hakim bersifat aktif di dalam memeriksa dan menyelesaikan perkara perdata pada tahap pra-persidangan atau tahap persiapan persidangan. Prinsip hakim bersifat aktif di da…